Dark Pattern pada Platform Keuangan Digital Syariah: Analisis Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Syariah
DOI:
https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.2Keywords:
dark pattern, keuangan digital syariah, perlindungan konsumen, etika syariah, maqashid al-shariah, choice architectureAbstract
Purpose: Artikel ini menganalisis praktik dark pattern pada platform keuangan digital syariah dan merekonstruksi standar perlindungan konsumen yang memadukan hukum positif Indonesia dengan etika bisnis syariah. Fokus kajian diarahkan pada desain antarmuka yang memengaruhi pilihan konsumen melalui penyembunyian informasi, urgensi semu, pilihan bawaan, friksi pembatalan, personalisasi manipulatif, dan mekanisme persetujuan yang tidak seimbang.
Design/Methodology: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif-fungsional. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang P2SK, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Literatur tentang dark patterns, online choice architecture, Islamic fintech, fiqh muamalah, dan maqashid al-shariah dianalisis secara tematik.
Findings: Temuan menunjukkan bahwa dark pattern menimbulkan asimetri pilihan baru: konsumen secara formal tetap mengklik setuju, tetapi struktur pilihan dapat mengurangi kebebasan, pemahaman, dan kerelaan yang bermakna. Dalam perspektif syariah, praktik tersebut beririsan dengan tadlis, taghrir, gharar informasi, pemanfaatan kelemahan, dan pelanggaran amanah. Artikel mengusulkan kerangka Shariah Fair Choice Architecture yang menuntut symmetry of choice, material disclosure, consent integrity, vulnerability protection, easy exit, auditability, dan effective remedy.
Practical Implications: Kerangka ini dapat digunakan oleh bank syariah, fintech syariah, Dewan Pengawas Syariah, pengembang aplikasi, auditor, dan regulator untuk menilai desain antarmuka sebelum dan sesudah produk diluncurkan.
Originality/Value: Kebaruan artikel terletak pada pengalihan fokus perlindungan konsumen dari isi kontrak menuju arsitektur pilihan digital serta pemetaan tiap dark pattern pada hak konsumen dan prinsip etika syariah.




