Artificial Intelligence dalam Layanan Keuangan Syariah: Rekonstruksi Perlindungan Konsumen Berbasis Maqashid al-Shariah
DOI:
https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.1Kata Kunci:
artificial intelligence, keuangan syariah, perlindungan konsumen, maqashid al-shariah, tata kelolaAbstrak
Purpose: Artikel ini bertujuan merekonstruksi model perlindungan konsumen pada layanan keuangan syariah berbasis artificial intelligence (AI) dengan menjadikan maqashid al-shariah sebagai kerangka normatif yang melengkapi hukum positif dan tata kelola AI.
Design/Methodology: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif-fungsional. Bahan hukum utama meliputi UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Data Pribadi, UU P2SK, POJK Nomor 22 Tahun 2023, pedoman AI OJK 2023 dan 2025, serta prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Literatur ilmiah 2022-2026 dianalisis secara tematik. Findings: Temuan menunjukkan bahwa rezim perlindungan konsumen telah memuat prinsip transparansi, perlakuan adil, keamanan data, pengaduan, dan tanggung jawab pelaku usaha, tetapi belum sepenuhnya mengantisipasi keputusan algoritmik yang opak, bias data, personalisasi manipulatif, serta ketidakjelasan pertanggungjawaban manusia. Rekonstruksi yang ditawarkan adalah Maqashid-Based AI Consumer Protection yang memadukan hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-din, dan hifz al-nasl dengan explainability, fairness, human oversight, privacy, sharia review, dan effective remedy.
Practical Implications: Model tersebut dapat menjadi acuan bagi bank syariah, fintech syariah, Dewan Pengawas Syariah, dan regulator dalam merancang, mengaudit, dan mengevaluasi sistem AI berisiko tinggi. Originality/Value: Kebaruan artikel terletak pada penggeseran perlindungan konsumen dari pendekatan kepatuhan pasif menuju perlindungan preventif, dapat dijelaskan, dapat diaudit, dan berorientasi kemaslahatan.




