Akuntabilitas Algoritmik dalam Fintech Syariah: Perspektif Hukum Islam, Transparansi, dan Keadilan Digital

Penulis

  • Aziz Zakiruddin UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Penulis

DOI:

https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.3

Kata Kunci:

algorithmic accountability, fintech syariah, transparansi, keadilan digital, maqashid al-shariah, explainable AI

Abstrak

Purpose: Artikel ini menganalisis akuntabilitas algoritmik dalam fintech syariah dengan menempatkan hukum Islam, transparansi, dan keadilan digital sebagai tiga lapis evaluasi yang saling melengkapi. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana keputusan berbasis algoritma mengenai pembiayaan, credit scoring, deteksi fraud, rekomendasi produk, personalisasi, dan penagihan dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen, regulator, serta Dewan Pengawas Syariah.

Design/Methodology: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach, conceptual approach, dan comparative-functional approach. Bahan hukum utama meliputi UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Data Pribadi, UU P2SK, POJK Nomor 22 Tahun 2023, SEOJK Nomor 18/SEOJK.08/2024, serta Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia 2025. Literatur tentang algorithmic accountability, explainable AI, fairness, fintech syariah, sharia governance, dan maqashid al-shariah dianalisis secara tematik.

Findings: Temuan menunjukkan bahwa akuntabilitas algoritmik tidak dapat direduksi menjadi keterbukaan kode atau penjelasan teknis. Akuntabilitas memerlukan keterlacakan tujuan, data, model, keputusan, aktor, dan pemulihan; transparansi yang berlapis sesuai audiens; pengujian fairness dan dampak distribusional; mekanisme contestability; serta keterlibatan manusia yang memiliki kewenangan nyata. Artikel mengusulkan Shariah Algorithmic Accountability Framework (SAAF) yang menggabungkan amanah, 'adl, maslahah, hifz al-mal, hifz al-aql, dan prinsip la darar dengan model inventory, impact assessment, explainability, fairness audit, human review, sharia assurance, dan effective remedy.

Practical Implications: Kerangka ini dapat digunakan oleh fintech syariah, bank syariah, penyedia teknologi, DPS, unit compliance, risk management, internal audit, dan OJK untuk membangun bukti pertanggungjawaban sejak tahap desain sampai monitoring pascapenerapan.

Originality/Value: Kebaruan artikel terletak pada konseptualisasi akuntabilitas algoritmik sebagai rantai pertanggungjawaban hukum-syariah yang dapat diaudit, bukan sekadar prinsip etis, serta pada penggabungan hak atas penjelasan, hak untuk menggugat keputusan, keadilan hasil, dan pengawasan syariah ke dalam satu arsitektur tata kelola.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-12

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Zakiruddin, A. (2026). Akuntabilitas Algoritmik dalam Fintech Syariah: Perspektif Hukum Islam, Transparansi, dan Keadilan Digital. TATANAN: Jurnal Hukum Dan Syariah, 1(1), 29-42. https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.3