Smart Contract dalam Transaksi Keuangan Syariah: Kepastian Hukum,Keabsahan Akad, dan Perlindungan Para Pihak

Penulis

  • Edi Mulyono UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Penulis

DOI:

https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.4

Kata Kunci:

smart contract, keuangan syariah, akad, kepastian hukum, perlindungan para pihak, blockchain 

Abstrak

Purpose: Artikel ini menganalisis penggunaan smart contract dalam transaksi keuangan syariah dengan menitikberatkan pada tiga persoalan utama, yaitu kepastian hukum, keabsahan akad, dan perlindungan para pihak. Kajian diarahkan pada hubungan antara kode yang mengeksekusi prestasi secara otomatis, kehendak para pihak, ketentuan kontrak elektronik, prinsip fiqh muamalah, serta kebutuhan mekanisme koreksi ketika hasil eksekusi kode tidak sesuai dengan maksud akad.

Design/Methodology: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach, conceptual approach, dan comparative-functional approach. Bahan hukum utama meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, PP Nomor 71 Tahun 2019, UU Perlindungan Data Pribadi, UU P2SK, POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Literatur mengenai smart contracts, blockchain, electronic contracting, fiqh al-muamalat, dan consumer protection dianalisis secara tematik.

Findings: Temuan menunjukkan bahwa smart contract dapat digunakan sebagai sarana pelaksanaan akad sepanjang unsur kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, tujuan yang halal, serta prinsip kerelaan dan keadilan tetap terpenuhi. Kode tidak menggantikan akad; kode merupakan instrumen eksekusi yang harus dapat ditautkan kepada pernyataan kehendak dan ketentuan hukum yang dapat dipahami manusia. Risiko utama terletak pada code-contract divergence, oracle failure, irreversibility, kesalahan pemrograman, ketidakjelasan yurisdiksi, dan kesenjangan informasi. Artikel menawarkan Shariah Smart Contract Assurance Framework (SSCAF) yang menggabungkan legal prose, executable code, sharia review, oracle governance, auditability, pause-and-correct mechanism, dispute resolution, dan effective remedy.

Practical Implications: Kerangka ini dapat digunakan oleh bank syariah, fintech syariah, penyedia infrastruktur blockchain, notaris atau konsultan hukum, Dewan Pengawas Syariah, auditor, dan regulator untuk memastikan smart contract tidak hanya benar secara teknis, tetapi juga sah secara hukum, sesuai syariah, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme perlindungan ketika terjadi kesalahan eksekusi.

Originality/Value: Kebaruan artikel terletak pada penegasan bahwa kepastian hukum smart contract tidak cukup dibangun melalui prinsip code is law. Artikel merekonstruksi smart contract syariah sebagai kontrak berlapis yang menghubungkan legal prose, kode, data eksternal, tata kelola manusia, dan mekanisme pemulihan sehingga validitas akad, kepatuhan syariah, serta perlindungan para pihak dapat diuji dalam satu arsitektur.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-12

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Mulyono, E. (2026). Smart Contract dalam Transaksi Keuangan Syariah: Kepastian Hukum,Keabsahan Akad, dan Perlindungan Para Pihak. TATANAN: Jurnal Hukum Dan Syariah, 1(1), 43-56. https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.4