Regulasi Artificial Intelligence dalam Industri Perbankan Syariah Indonesia: Harmonisasi Prinsip Kehati-hatian, Perlindungan Data, danMaqashid al-Shariah

Penulis

  • Abdur Rahim UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Penulis

DOI:

https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.5

Kata Kunci:

artificial intelligence, perbankan syariah, prinsip kehati-hatian, perlindungan data, maqashid alshariah, tata kelola AI

Abstrak

Purpose: Artikel ini menganalisis kerangka regulasi penggunaan artificial intelligence (AI) dalam industri perbankan syariah Indonesia dengan fokus pada harmonisasi prinsip kehati-hatian, pelindungan data pribadi, pelindungan konsumen, dan maqashid al-shariah. Kajian diarahkan pada penggunaan AI dalam credit scoring, deteksi fraud, personalisasi layanan, anti-money laundering, chatbot, manajemen risiko, pemasaran, dan pengambilan keputusan yang berdampak pada nasabah.

Design/Methodology: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach, conceptual approach, dan comparative-functional approach. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang P2SK, POJK Nomor 22 Tahun 2023, regulasi teknologi informasi perbankan, Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, serta Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia OJK 2025. Literatur mengenai AI governance, prudential banking, privacy, Islamic finance, dan maqashid al-shariah dianalisis secara tematik.

Findings: Temuan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki lapisan regulasi yang relevan, tetapi belum seluruhnya terintegrasi dalam satu rezim khusus AI untuk perbankan syariah. Prinsip kehati-hatian menuntut model risk management, validasi, keamanan, human oversight, dan pengendalian pihak ketiga; pelindungan data menuntut lawful basis, purpose limitation, minimization, accuracy, security, dan kontrol profiling; sedangkan maqashid al-shariah menuntut keadilan, amanah, pencegahan mudarat, serta perlindungan harta dan akal. Artikel mengusulkan Maqashid-Prudential AI Governance Framework (MPAIGF) sebagai model harmonisasi regulatif-operasional.

Practical Implications: Kerangka ini dapat digunakan oleh bank syariah, unit manajemen risiko, kepatuhan, fungsi pelindungan konsumen, data/AI team, Dewan Pengawas Syariah, internal audit, serta regulator untuk mengklasifikasikan risiko AI, menetapkan governance gates, melakukan impact assessment, menguji fairness dan explainability, serta membangun mekanisme pemulihan konsumen.

Originality/Value: Kebaruan artikel terletak pada penyatuan tiga rezim yang sering dibahas terpisah—prudential regulation, data protection, dan sharia governance—ke dalam satu arsitektur tata kelola AI berbasis risiko dan maqashid yang dapat diaudit sepanjang siklus hidup sistem.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-12

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Rahim, A. (2026). Regulasi Artificial Intelligence dalam Industri Perbankan Syariah Indonesia: Harmonisasi Prinsip Kehati-hatian, Perlindungan Data, danMaqashid al-Shariah. TATANAN: Jurnal Hukum Dan Syariah, 1(1), 57-70. https://doi.org/10.67319/tatanan.v1i1.5