Kebijakan Koreksi, Retraksi, dan Pernyataan Keprihatinan

TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah berkomitmen untuk menjaga integritas, akurasi, dan keandalan rekam ilmiah. Apabila ditemukan kesalahan signifikan, permasalahan etika, atau pelanggaran publikasi setelah artikel diterbitkan, jurnal akan mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan praktik penerbitan ilmiah yang berlaku.

1. Koreksi Artikel

Koreksi dapat diterbitkan apabila terdapat kesalahan dalam artikel yang telah dipublikasikan, tetapi kesalahan tersebut tidak membatalkan keseluruhan temuan, kesimpulan, atau integritas artikel.

Koreksi dapat mencakup kesalahan dalam:

  • Nama penulis atau afiliasi institusi;
  • Tabel, gambar, atau data numerik;
  • Kesalahan pengetikan atau informasi faktual;
  • Informasi pendanaan atau ucapan terima kasih;
  • Informasi lain yang memengaruhi keakuratan rekam publikasi.

Pemberitahuan koreksi akan diterbitkan dan ditautkan ke artikel asli. Artikel asli tetap dapat diakses, dan setiap perubahan substantif akan diidentifikasi secara jelas.

2. Penarikan Artikel

Artikel dapat ditarik apabila terdapat bukti yang jelas bahwa temuan penelitian tidak dapat diandalkan atau telah terjadi pelanggaran serius terhadap etika publikasi.

Alasan penarikan artikel dapat meliputi:

  • Fabrikasi atau falsifikasi data;
  • Plagiarisme;
  • Publikasi ganda atau publikasi redundan;
  • Kesalahan serius yang membatalkan temuan penelitian;
  • Pelanggaran etika penelitian;
  • Penggunaan data tanpa otorisasi yang sesuai;
  • Manipulasi proses penelaahan sejawat;
  • Konflik kepentingan serius yang tidak diungkapkan.

Pemberitahuan penarikan artikel akan menjelaskan alasan penarikan secara jelas dan ditautkan ke artikel asli. Artikel asli pada umumnya tetap tersedia dalam arsip jurnal, tetapi akan diberi penanda “Ditarik” untuk menjaga integritas rekam ilmiah.

3. Pernyataan Keprihatinan

Pernyataan Keprihatinan dapat diterbitkan apabila muncul kekhawatiran serius mengenai keandalan, integritas, atau aspek etika suatu artikel yang telah dipublikasikan, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk membenarkan koreksi atau penarikan artikel.

Pernyataan Keprihatinan akan ditautkan secara jelas ke artikel terkait selama proses penyelidikan berlangsung. Pernyataan ini bertujuan memberi tahu pembaca bahwa terdapat persoalan signifikan terkait artikel yang sedang ditelaah atau diselidiki.

Setelah penyelidikan selesai, jurnal dapat mengambil tindakan lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk menerbitkan koreksi, menarik artikel, atau mencabut Pernyataan Keprihatinan apabila persoalan telah diselesaikan dan pernyataan tersebut tidak lagi diperlukan.

4. Penghapusan Artikel

Penghapusan artikel yang telah dipublikasikan hanya akan dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, misalnya apabila artikel:

  • Memuat materi yang melanggar hukum atau bersifat mencemarkan nama baik;
  • Menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik atau privasi;
  • Melanggar hak hukum pihak lain;
  • Memuat informasi rahasia yang seharusnya tidak dipublikasikan.

Apabila penghapusan diperlukan, metadata dan informasi bibliografis artikel akan tetap dipertahankan sejauh memungkinkan, disertai penjelasan mengenai alasan penghapusan tersebut.

5. Permohonan dan Penyelidikan

Permohonan koreksi, penarikan artikel, atau Pernyataan Keprihatinan dapat diajukan oleh penulis, pembaca, mitra bestari, editor, institusi, atau pihak lain yang relevan.

Tim editorial akan mengevaluasi bukti yang tersedia dan, apabila diperlukan, menghubungi penulis, mitra bestari, institusi, atau pihak terkait lainnya sebelum mengambil keputusan akhir.

Seluruh keputusan didasarkan pada bukti, independensi editorial, keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap integritas rekam ilmiah.

6. DOI dan Metadata

Ketika koreksi, penarikan artikel, Pernyataan Keprihatinan, atau pemberitahuan pascapublikasi lainnya diterbitkan, TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah akan memperbarui metadata artikel dan informasi DOI terkait apabila diperlukan, sehingga status artikel dapat diidentifikasi secara akurat oleh pembaca dan layanan pengindeksan.

7. Tanggung Jawab Editorial

Pemimpin Redaksi bertanggung jawab mengoordinasikan keputusan terkait koreksi, penarikan artikel, Pernyataan Keprihatinan, dan penghapusan artikel. Apabila diperlukan, Pemimpin Redaksi dapat berkonsultasi dengan Dewan Editor sebelum mengambil keputusan.

Komitmen terhadap Integritas Publikasi

TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah berkomitmen menjaga akurasi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penerbitan ilmiah. Seluruh tindakan pascapublikasi akan dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk melindungi pembaca, penulis, dan keandalan rekam ilmiah.