Proses Tinjauan Rekan Sejawat
Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review Process)
TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah merupakan jurnal ilmiah yang menerapkan sistem penelaahan sejawat secara double-blind atau penelaahan anonim dua arah. Setiap naskah yang diajukan untuk diterbitkan melalui proses penelaahan guna mengevaluasi kualitas akademik, orisinalitas, ketepatan metodologi, dan kelayakan publikasinya.
Proses penelaahan melibatkan sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah. Proses ini bertujuan menjaga standar ilmiah, meningkatkan kualitas naskah, serta memastikan bahwa keputusan editorial diambil secara adil dan objektif.
Dalam sistem double-blind peer review, identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan satu sama lain selama proses penelaahan. Proses ini dilaksanakan melalui sembilan tahapan berikut.
1. Pengajuan Naskah
Penulis korespondensi mengirimkan naskah melalui sistem pengajuan daring jurnal yang menggunakan Open Journal Systems (OJS). Penulis wajib memastikan bahwa naskah telah memenuhi pedoman penulisan dan persyaratan pengajuan yang ditetapkan oleh TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah.
2. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Setelah naskah diterima, tim editorial melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah. Editor memeriksa struktur naskah, gaya penulisan, kelengkapan bagian, serta kesesuaiannya dengan pedoman penulisan jurnal.
Editor juga mengevaluasi kelayakan akademik awal, relevansi pembahasan, dan ketepatan metodologi penelitian. Pemeriksaan kemiripan naskah dapat dilakukan menggunakan Turnitin atau perangkat lunak pemeriksa kemiripan lainnya yang tersedia untuk mengidentifikasi indikasi plagiarisme sebelum naskah diteruskan ke tahap penelaahan.
3. Penilaian oleh Pemimpin Redaksi
Pemimpin redaksi menilai kesesuaian naskah dengan bidang kajian jurnal, tingkat orisinalitas, relevansi akademik, dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum dan syariah. Naskah yang tidak sesuai dengan ruang lingkup atau tidak memenuhi standar dasar jurnal dapat ditolak tanpa melalui penelaahan eksternal.
4. Pemilihan dan Undangan Mitra Bestari
Editor yang menangani naskah memilih dan mengundang mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai dengan topik naskah. Pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian akademik, pengalaman penelitian yang relevan, ketersediaan waktu, dan tidak adanya konflik kepentingan.
Naskah dikirimkan kepada mitra bestari dalam bentuk anonim. Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diajukan tidak memuat informasi identitas yang dapat mengganggu penerapan sistem penelaahan anonim dua arah.
5. Tanggapan atas Undangan Penelaahan
Mitra bestari yang menerima undangan mempertimbangkan kesesuaian bidang keahliannya, kemungkinan konflik kepentingan, dan ketersediaan waktu untuk menyelesaikan penelaahan. Mitra bestari dapat menerima atau menolak undangan tersebut. Apabila menolak, mitra bestari dapat merekomendasikan penelaah lain yang memiliki kompetensi relevan.
6. Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
Mitra bestari mengevaluasi orisinalitas, relevansi, kontribusi teoretis, metode penelitian, analisis, interpretasi temuan, kejelasan penyajian, dan penggunaan referensi dalam naskah. Penilaian harus dilakukan secara objektif, profesional, konstruktif, dan berdasarkan pertimbangan akademik.
Setelah menyelesaikan penelaahan, mitra bestari menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada editor. Rekomendasi yang dapat diberikan meliputi:
- Diterima (Accept): Naskah layak diterbitkan tanpa revisi substantif.
- Revisi Minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan terbatas.
- Revisi Mayor (Major Revision): Naskah memerlukan perbaikan substansial sebelum dipertimbangkan kembali.
- Ditolak (Reject): Naskah tidak memenuhi standar publikasi jurnal.
7. Evaluasi Hasil Penelaahan dan Keputusan Editorial
Pemimpin redaksi dan editor yang menangani naskah mengevaluasi laporan serta rekomendasi mitra bestari sebelum menetapkan keputusan editorial. Apabila terdapat perbedaan penilaian yang signifikan di antara mitra bestari, editor dapat mengundang mitra bestari tambahan untuk mendukung pengambilan keputusan yang adil dan berimbang.
Keputusan editorial yang dapat diberikan adalah sebagai berikut.
A. Diterima (Accept)
Naskah diterima untuk diterbitkan tanpa memerlukan revisi substantif lebih lanjut. Tim editorial akan menyampaikan keputusan kepada penulis dan memberikan petunjuk penyelesaian naskah akhir apabila diperlukan.
B. Diterima dengan Revisi (Accept with Revisions)
Naskah dapat dipertimbangkan untuk diterbitkan setelah penulis menyelesaikan revisi minor atau mayor sesuai dengan masukan yang diberikan. Naskah hasil revisi akan dievaluasi oleh editor dan dapat dikirimkan kembali kepada mitra bestari apabila diperlukan.
C. Diajukan Kembali untuk Ditelaah (Resubmit for Review)
Naskah memerlukan perubahan substansial sebelum dapat dipertimbangkan kembali. Editor akan memberitahukan kepada penulis apakah naskah revisi harus diajukan sebagai pengajuan baru dan menjalani proses penelaahan secara menyeluruh.
D. Ditolak (Reject)
Naskah dinyatakan tidak layak diterbitkan dalam jurnal. Keputusan disampaikan kepada penulis, disertai komentar mitra bestari apabila tersedia.
8. Penyampaian Keputusan kepada Penulis
Editor menyampaikan keputusan editorial kepada penulis korespondensi melalui sistem OJS atau alamat surel yang terdaftar. Komentar mitra bestari disampaikan tanpa mengungkapkan identitas penelaah agar penulis dapat memahami hasil evaluasi dan menindaklanjutinya secara tepat.
Penulis diharapkan menanggapi komentar mitra bestari secara sistematis dan menjelaskan perbaikan yang telah dilakukan. Apabila tidak menyetujui suatu masukan, penulis dapat menyampaikan tanggapan akademik yang disertai alasan yang jelas untuk dipertimbangkan oleh editor.
9. Revisi, Penilaian Akhir, dan Publikasi
Penulis yang diminta melakukan revisi wajib mengirimkan naskah yang telah diperbaiki beserta tanggapan terhadap komentar mitra bestari sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh tim editorial. Naskah revisi dapat dikirimkan kembali kepada mitra bestari sebelumnya, kecuali penelaahan lanjutan dinilai tidak diperlukan atau mitra bestari yang bersangkutan tidak tersedia.
Revisi minor dapat dievaluasi oleh editor yang menangani naskah, sedangkan naskah yang memerlukan perubahan substansial dapat menjalani putaran penelaahan tambahan. Keputusan akhir mengenai penerimaan naskah berada pada editor.
Setelah dinyatakan diterima, naskah memasuki tahap penyuntingan bahasa dan substansi, pemeriksaan akhir, serta persiapan publikasi sesuai dengan prosedur editorial jurnal. Artikel yang telah diterbitkan dapat diakses melalui situs jurnal sesuai dengan kebijakan akses dan lisensi yang berlaku.
Durasi Proses Penelaahan
Durasi proses penelaahan bergantung pada ketersediaan mitra bestari, kompleksitas naskah, dan tingkat revisi yang diperlukan. Penulis akan menerima informasi mengenai perkembangan dan keputusan naskah melalui sistem OJS atau alamat surel yang terdaftar.
TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah berkomitmen menyelenggarakan proses penelaahan sejawat yang transparan, adil, dan memenuhi standar akademik untuk menjaga kualitas serta integritas karya ilmiah yang diterbitkan.
```




