Etika Publikasi

TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah menyadari pentingnya prinsip-prinsip etika dalam publikasi akademik dan berkomitmen untuk mempertahankan standar perilaku etis yang tinggi. Pernyataan ini menjelaskan tanggung jawab etis seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel, termasuk penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Editor, mitra bestari, dan penerbit.

Pernyataan etika ini disusun berdasarkan pedoman praktik terbaik dari Committee on Publication Ethics (COPE). Oleh karena itu, jurnal berkomitmen mengikuti standar etika publikasi, tata kelola editorial, publikasi penelitian yang bertanggung jawab, serta penanganan dugaan pelanggaran etika dan malapraktik publikasi.

Pedoman Etika dan Referensi

Kebijakan etika publikasi jurnal ini mengacu pada sumber-sumber berikut:

  • Elsevier: Publishing Ethics Resource Kit.
  • COPE: Responsible Research Publication—International Standards for Authors.
  • COPE: Code of Conduct and Best Practice Guidelines for Journal Editors.
  • COPE: Responsible Research Publication—International Standards for Editors.
  • COPE: Pedoman etika penyuntingan bagi editor.
  • COPE: Ethical Guidelines for Peer Reviewers.
  • COPE: Pedoman pencabutan artikel.
  • COPE: Code of Conduct for Journal Publishers.

Pedoman Etika Penerbitan Jurnal

Penerbitan artikel dalam TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah merupakan bagian penting dari pengembangan pengetahuan ilmiah yang terstruktur dan dapat dipercaya. Artikel yang diterbitkan mencerminkan kualitas penelitian penulis dan institusi yang mendukungnya. Publikasi yang melalui proses penelaahan sejawat juga berperan dalam menjaga integritas kegiatan ilmiah. Oleh karena itu, diperlukan standar etika yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan.

Yayasan Yetti Afrida Center, sebagai penerbit TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah, menyadari tanggung jawabnya dalam menjaga integritas publikasi. Penerbit berkomitmen memastikan bahwa iklan, cetak ulang, maupun kegiatan komersial lainnya tidak memengaruhi keputusan editorial. Penerbit dan Dewan Editor juga akan bekerja sama dengan jurnal serta penerbit lain apabila diperlukan untuk menangani persoalan etika dan menjaga integritas rekam ilmiah.

1. Tugas dan Tanggung Jawab Editor

1.1. Keadilan dan Independensi Editorial

Editor mengevaluasi naskah berdasarkan kelayakan akademik, termasuk signifikansi, orisinalitas, validitas, kejelasan, dan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Keputusan editorial dibuat tanpa diskriminasi berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, asal etnis, kewarganegaraan, keyakinan agama, pandangan politik, atau afiliasi institusi penulis. Keputusan editorial bersifat independen dari kebijakan pemerintah maupun lembaga eksternal lainnya. Pemimpin Redaksi memiliki kewenangan menyeluruh atas isi editorial dan jadwal penerbitan jurnal.

1.2. Kerahasiaan

Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi mengenai naskah yang dikirimkan kepada pihak mana pun selain penulis korespondensi, mitra bestari, calon mitra bestari, penasihat editorial, dan penerbit sesuai kebutuhan.

1.3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Editor dan anggota Dewan Editor tidak boleh menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dari naskah yang masuk untuk kepentingan penelitian pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi rahasia dan gagasan yang diperoleh selama proses editorial tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus mengundurkan diri dari penanganan naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, maupun institusi terkait. Dalam kondisi tersebut, naskah akan ditangani oleh editor lain yang memenuhi kualifikasi.

1.4. Keputusan Publikasi

Editor memastikan bahwa naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan melalui proses penelaahan oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian relevan. Pemimpin Redaksi menetapkan keputusan akhir berdasarkan validitas dan signifikansi penelitian, komentar mitra bestari, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor lain atau mitra bestari dapat dimintai pertimbangan apabila diperlukan.

1.5. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika

Editor, dengan bekerja sama dengan penerbit apabila diperlukan, wajib menindaklanjuti persoalan etika yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan maupun artikel yang telah diterbitkan. Dugaan pelanggaran publikasi harus diselidiki, termasuk apabila ditemukan setelah artikel diterbitkan. Apabila dugaan tersebut terbukti, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pencabutan artikel, pernyataan keprihatinan, atau pemberitahuan lain yang sesuai.

2. Tanggung Jawab Etis Mitra Bestari

2.1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

Penelaahan sejawat membantu editor mengambil keputusan publikasi yang tepat dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah. Mitra bestari diharapkan memberikan penilaian yang adil, konstruktif, dan berbasis bukti untuk mendukung kualitas komunikasi ilmiah.

2.2. Ketepatan Waktu

Mitra bestari yang merasa tidak memiliki kompetensi untuk menilai suatu naskah atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan sesuai waktu yang ditentukan wajib segera memberitahukan editor dan menolak penugasan tersebut.

2.3. Kerahasiaan

Naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mitra bestari tidak boleh membagikan atau mendiskusikan naskah dengan pihak lain, kecuali telah memperoleh izin dari Pemimpin Redaksi. Kewajiban ini juga berlaku bagi mitra bestari yang menolak undangan setelah menerima naskah.

2.4. Objektivitas Penilaian

Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Komentar harus disampaikan secara jelas, disertai argumentasi yang memadai, dan ditujukan untuk membantu penulis memperbaiki naskah. Kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan.

2.5. Pengakuan terhadap Sumber

Mitra bestari perlu mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dikutip oleh penulis. Mitra bestari juga harus memberitahukan editor apabila menemukan kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang ditelaah dan karya lain, baik yang telah maupun belum diterbitkan, sepanjang diketahui oleh mitra bestari.

2.6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Mitra bestari wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, pribadi, atau profesional dengan penulis maupun institusi terkait. Mitra bestari yang memiliki konflik kepentingan harus menolak penugasan. Materi yang belum dipublikasikan dan diperoleh selama proses penelaahan tidak boleh digunakan untuk penelitian pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

3. Tanggung Jawab Etis Penulis

3.1. Standar Pelaporan

Penulis penelitian asli wajib menyajikan uraian yang akurat mengenai penelitian yang dilakukan dan hasil yang diperoleh, disertai pembahasan objektif mengenai signifikansinya. Naskah harus memuat informasi dan referensi yang memadai agar penelitian dapat dievaluasi dan, jika sesuai, direplikasi. Artikel tinjauan harus disusun secara akurat, objektif, dan menyeluruh. Pernyataan yang direkayasa, menyesatkan, atau sengaja tidak akurat merupakan pelanggaran etika dan tidak dapat diterima.

3.2. Akses dan Penyimpanan Data

Penulis dapat diminta menyediakan data penelitian yang relevan untuk keperluan penilaian editorial dan diharapkan membuka akses terhadap data tersebut apabila memungkinkan serta diizinkan secara hukum. Penulis sebaiknya menyimpan data penelitian dalam jangka waktu yang sesuai, idealnya sekurang-kurangnya sepuluh tahun setelah publikasi apabila relevan, dengan tetap melindungi kerahasiaan, privasi partisipan, dan hak atas data yang bersifat eksklusif.

3.3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis wajib mengirimkan karya asli dan mengutip secara tepat kata-kata, gagasan, data, serta temuan pihak lain yang digunakan. Plagiarisme mencakup tindakan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, menyalin atau memparafrasekan bagian substansial tanpa atribusi yang tepat, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan pihak lain. Segala bentuk plagiarisme merupakan pelanggaran etika publikasi dan tidak dapat diterima.

3.4. Pengiriman atau Publikasi Ganda

Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang telah diterbitkan atau sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain. Pengiriman naskah yang sama secara bersamaan ke beberapa jurnal merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Publikasi sekunder dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu apabila penulis dan editor terkait menyetujuinya, isi publikasi sekunder mencerminkan karya asli secara akurat, dan publikasi utama dikutip dengan benar.

3.5. Kepengarangan

Pencantuman nama penulis dibatasi pada individu yang memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, pengumpulan data, atau analisis dan interpretasi penelitian; terlibat dalam penyusunan atau revisi kritis naskah; menyetujui versi akhir; serta menyetujui pengiriman naskah untuk diterbitkan. Individu yang berkontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih setelah memperoleh izin. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh pihak yang memenuhi kriteria telah dicantumkan dan menyetujui naskah akhir.

3.6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berpotensi memengaruhi, atau dipersepsikan memengaruhi, penelitian dan interpretasi hasilnya. Hubungan finansial yang perlu diungkapkan dapat mencakup hibah, pekerjaan, konsultansi, honorarium, kepemilikan saham, dan kepentingan terkait paten. Seluruh sumber dukungan finansial penelitian harus dicantumkan, termasuk nomor hibah apabila tersedia.

3.7. Pengakuan terhadap Sumber

Penulis wajib memberikan pengakuan yang layak terhadap seluruh sumber yang berkontribusi pada penelitian dan mengutip publikasi yang relevan. Informasi yang diperoleh secara pribadi melalui percakapan, korespondensi, atau diskusi tidak boleh digunakan tanpa izin tegas dari sumbernya. Informasi rahasia yang diperoleh melalui kegiatan penelaahan naskah atau proposal hibah tidak boleh digunakan tanpa persetujuan tertulis dari penulis terkait.

3.8. Penelitian yang Melibatkan Manusia, Hewan, atau Risiko Khusus

Penulis wajib mengidentifikasi risiko khusus yang berkaitan dengan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang digunakan dalam penelitian. Penelitian yang melibatkan manusia atau hewan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan institusi, dan standar etika yang relevan. Jika dipersyaratkan, penulis harus menyediakan bukti persetujuan etik dan persetujuan partisipan. Privasi dan hak partisipan manusia harus selalu dilindungi.

3.9. Partisipasi dalam Penelaahan Sejawat

Penulis diharapkan bekerja sama dalam proses penelaahan sejawat dan menanggapi permintaan editor mengenai klarifikasi, data pendukung, dokumen persetujuan etik, persetujuan partisipan, serta izin hak cipta. Apabila revisi diminta, penulis harus menjawab komentar mitra bestari secara sistematis dan mengirimkan kembali naskah yang telah diperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

3.10. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Telah Diterbitkan

Penulis yang menemukan kesalahan atau ketidakakuratan signifikan dalam karya yang telah diterbitkan wajib segera memberi tahu editor atau penerbit dan bekerja sama untuk menerbitkan koreksi atau mencabut artikel apabila diperlukan. Jika jurnal menerima informasi dari pihak ketiga mengenai kesalahan signifikan, penulis harus bekerja sama dalam pemeriksaan editorial dan memberikan bukti yang mendukung keakuratan karya apabila diperlukan.

4. Tanggung Jawab Etis Penerbit

4.1. Penanganan Perilaku Publikasi yang Tidak Etis

Dalam kasus dugaan atau terbuktinya pelanggaran penelitian, publikasi yang menyesatkan, atau plagiarisme, penerbit akan bekerja sama dengan editor untuk menyelidiki persoalan dan mengambil tindakan yang sesuai. Tindakan tersebut dapat berupa penerbitan koreksi, klarifikasi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel, bergantung pada hasil pemeriksaan. Penerbit harus mengambil langkah yang wajar untuk mencegah penerbitan karya yang melibatkan pelanggaran penelitian dan tidak boleh mendorong atau dengan sengaja membiarkan praktik yang tidak etis.

4.2. Akses terhadap Konten Jurnal

Penerbit berkomitmen mendukung ketersediaan dan pelestarian jangka panjang konten ilmiah. Langkah-langkah preservasi digital, pencadangan data, dan pengarsipan yang sesuai perlu diterapkan untuk mendukung keberlanjutan akses terhadap penelitian yang telah diterbitkan.

5. Prinsip Publikasi dan Kepengarangan

  1. Seluruh naskah yang dikirimkan menjalani penelaahan sejawat oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian relevan dengan naskah.
  2. Jurnal menerapkan proses penelaahan sejawat dengan identitas mitra bestari yang dilindungi sesuai prosedur jurnal.
  3. Mitra bestari menilai relevansi, ketepatan metodologi, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas bahasa naskah.
  4. Keputusan editorial dapat berupa diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
  5. Permintaan revisi dan pengiriman ulang tidak menjamin bahwa naskah akan diterima untuk diterbitkan.
  6. Naskah yang ditolak pada umumnya tidak akan ditelaah kembali, kecuali editor menilai terdapat keadaan khusus yang membenarkan peninjauan ulang.
  7. Penerimaan naskah tunduk pada persyaratan hukum dan etika yang berlaku, termasuk terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Penelitian substantif yang sama tidak boleh diterbitkan lebih dari satu kali tanpa alasan yang dapat dibenarkan, pengungkapan yang tepat, dan izin apabila dipersyaratkan.

6. Ringkasan Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis wajib menyatakan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya asli.
  2. Penulis wajib memastikan bahwa naskah belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis wajib memastikan bahwa naskah tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain.
  4. Penulis wajib bekerja sama dalam proses penelaahan sejawat.
  5. Penulis wajib bekerja sama dalam proses koreksi atau pencabutan artikel apabila diperlukan.
  6. Seluruh penulis yang dicantumkan harus memberikan kontribusi substansial terhadap penelitian.
  7. Penulis wajib memastikan bahwa data dan temuan yang disajikan akurat dan autentik.
  8. Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.
  9. Penulis wajib mengakui dan mengutip seluruh sumber yang digunakan dalam penyusunan naskah.
  10. Penulis wajib segera melaporkan kesalahan signifikan yang ditemukan dalam karya yang telah diterbitkan.

7. Ringkasan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah dan memperlakukannya sebagai dokumen istimewa.
  2. Penelaahan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh memuat kritik pribadi terhadap penulis.
  3. Mitra bestari harus menyampaikan penilaian secara jelas dan disertai argumentasi yang memadai.
  4. Mitra bestari perlu mengidentifikasi karya relevan yang belum dikutip.
  5. Mitra bestari perlu memberitahukan editor mengenai kesamaan atau tumpang tindih substansial dengan karya lain.
  6. Mitra bestari wajib menolak penugasan apabila konflik kepentingan dapat mengganggu objektivitas penilaian.

8. Ringkasan Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menerima atau menolak naskah.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan jurnal.
  3. Editor perlu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas publikasi.
  4. Editor wajib menjaga kualitas karya yang diterbitkan dan integritas rekam ilmiah.
  5. Editor perlu menerbitkan koreksi atau pemberitahuan lain apabila diperlukan.
  6. Editor perlu memperhatikan sumber pendanaan penelitian dan pernyataan pengungkapan yang relevan.
  7. Keputusan editorial harus didasarkan pada kelayakan akademik dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal.
  8. Keputusan editorial sebelumnya tidak boleh diubah tanpa alasan yang sah dan terdokumentasi.
  9. Editor wajib melindungi kerahasiaan identitas mitra bestari sesuai model penelaahan jurnal.
  10. Editor wajib memastikan bahwa penelitian yang diterbitkan sesuai dengan standar etika yang berlaku.
  11. Editor hanya boleh menerima naskah apabila bukti dan proses penelaahan memberikan dasar yang memadai untuk publikasi.
  12. Editor wajib menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan karya yang telah maupun belum diterbitkan dan melakukan upaya yang wajar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
  13. Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan yang tidak didukung bukti; setiap persoalan harus diperiksa secara adil berdasarkan bukti yang tersedia.
  14. Editor wajib mengidentifikasi dan menangani konflik kepentingan yang melibatkan staf editorial, penulis, mitra bestari, dan anggota Dewan Editor.

Komitmen terhadap Integritas Publikasi

TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah berkomitmen menegakkan etika publikasi, memastikan praktik editorial yang adil dan transparan, melindungi integritas proses penelaahan sejawat, serta menjaga keandalan rekam ilmiah. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan diharapkan mematuhi prinsip-prinsip etika tersebut.