Penyaringan untuk Kebijakan Plagiarisme

TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan keaslian karya ilmiah yang diterbitkan. Jurnal menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap plagiarisme serta mewajibkan seluruh penulis untuk memastikan orisinalitas naskah dan mencantumkan sumber rujukan secara tepat.

1. Kebijakan Berdasarkan Tingkat Keparahan Plagiarisme

Tindakan terhadap plagiarisme ditentukan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran yang ditemukan dalam naskah.

1.1. Plagiarisme Ringan

Plagiarisme ringan terjadi ketika sebagian kecil teks dari artikel lain disalin tanpa sitasi yang tepat, tetapi tidak melibatkan penggunaan data penting atau gagasan orisinal yang signifikan dari sumber tersebut.

Tindakan: Penulis akan menerima teguran resmi dan diminta untuk memperbaiki bagian yang terindikasi plagiarisme serta memberikan sitasi yang sesuai kepada sumber asli.

1.2. Plagiarisme Sedang

Plagiarisme sedang mencakup penggunaan sebagian substansial dari karya ilmiah lain tanpa atribusi atau sitasi yang memadai.

Tindakan: Naskah akan ditolak. Selain itu, penulis dilarang mengirimkan naskah baru ke TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah selama satu tahun.

1.3. Plagiarisme Berat

Plagiarisme berat ditandai dengan pengambilan atau reproduksi tanpa izin dan atribusi yang tepat terhadap gagasan orisinal, temuan, atau hasil penting dari publikasi lain.

Tindakan: Naskah akan langsung ditolak dan penulis dilarang mengirimkan naskah ke TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah selama lima tahun.

2. Kebijakan Berdasarkan Indeks Kemiripan

Indeks kemiripan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pemeriksaan orisinalitas naskah. Keputusan editorial tidak hanya didasarkan pada persentase kemiripan, tetapi juga mempertimbangkan konteks kemiripan, ketepatan sitasi, penggunaan kutipan, dan hasil pemeriksaan naskah.

Indeks Kemiripan Tindakan Editorial
Di atas 40% Naskah ditolak tanpa kesempatan untuk diajukan kembali, karena tingkat kemiripan dianggap berlebihan.
20–39% Naskah dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki. Seluruh bagian yang memiliki kemiripan harus diperiksa, diparafrasekan secara tepat, dan diberi sitasi yang sesuai. Naskah dapat dipertimbangkan kembali setelah revisi.
20% atau kurang Naskah dapat dipertimbangkan untuk diterima, dengan kemungkinan revisi minor. Penulis tetap wajib memastikan bahwa seluruh kutipan dan parafrasa telah mencantumkan sitasi yang benar.

Persentase kemiripan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya plagiarisme. Naskah dengan persentase rendah tetap dapat dinyatakan melanggar etika apabila ditemukan pengambilan gagasan atau karya tanpa atribusi yang tepat. Sebaliknya, kemiripan yang berasal dari kutipan sah, daftar pustaka, atau istilah umum perlu dinilai berdasarkan konteksnya.

3. Plagiarisme dan Integritas Akademik

Plagiarisme didefinisikan sebagai penggunaan gagasan, informasi, atau susunan kata dari sumber lain tanpa memberikan pengakuan yang semestinya kepada sumber tersebut. Baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, plagiarisme merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan tidak dapat dibenarkan dalam publikasi ilmiah.

Sitasi wajib dicantumkan ketika penulis menggunakan informasi spesifik dari suatu sumber, termasuk nama, tanggal, tempat, angka statistik, dan data faktual lainnya. Pengecualian berlaku untuk pengetahuan umum, yaitu fakta yang telah dikenal secara luas dan diterima secara umum dalam bidang terkait.

Penggunaan gagasan dari sumber lain juga harus disertai sitasi. Hal ini mencakup cara menafsirkan data, pendekatan metodologis, kerangka teoretis, maupun perkembangan umum dalam suatu disiplin ilmu. Meskipun gagasan tersebut dikembangkan atau dimodifikasi lebih lanjut oleh penulis, sumber aslinya tetap harus diakui.

Apabila penulis menggunakan kata-kata yang sama persis dari sumber lain, kutipan harus ditandai dengan tanda petik dan disertai sitasi yang sesuai. Penggunaan empat kata atau lebih secara berurutan yang disalin secara verbatim harus diberi tanda petik untuk menunjukkan bahwa kata-kata tersebut berasal dari penulis lain. Dalam keadaan tersebut, sitasi tanpa tanda petik tidak cukup untuk memenuhi standar atribusi akademik.

4. Penegakan Kebijakan dan Sanksi

TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah menerapkan kebijakan yang ketat dalam menjaga integritas akademik. Dewan editor berhak menarik kembali keputusan penerimaan atau melakukan pencabutan artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar plagiarisme atau atribusi sumber yang ditetapkan oleh jurnal.

Penulis yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai praktik sitasi atau kebijakan plagiarisme dapat menghubungi kantor editorial TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah melalui alamat surel resmi jurnal.

Komitmen terhadap Integritas Ilmiah

TATANAN: Jurnal Hukum dan Syariah berkomitmen menjaga orisinalitas, kejujuran, transparansi, dan integritas publikasi ilmiah. Seluruh penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya yang orisinal dan seluruh sumber yang digunakan telah diakui secara tepat.