Etika Publikasi
Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik
DIMENSI: Jurnal Sains dan Teknologi mengakui pentingnya prinsip-prinsip etika dalam publikasi akademik dan berkomitmen untuk mempertahankan standar perilaku etis yang tinggi. Pernyataan ini menjelaskan tanggung jawab etis seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi artikel, termasuk penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Editor, mitra bestari, dan penerbit.
Pernyataan etika ini didasarkan pada prinsip dan rekomendasi Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk pedoman perilaku dan praktik terbaik bagi editor jurnal serta kode etik bagi penerbit jurnal.
Kerangka etika publikasi jurnal ini merujuk pada sumber-sumber berikut:
- Elsevier: Publishing Ethics Resource Kit
- COPE: Responsible Research Publication — International Standards for Authors
- COPE: Code of Conduct
- COPE: Responsible Research Publication — International Standards for Editors
- COPE: Pedoman Etika Penyuntingan bagi Editor
- COPE: Pedoman Etika bagi Mitra Bestari
- COPE: Pedoman Pencabutan Artikel
- COPE: Kode Etik bagi Penerbit Jurnal
Pedoman Etika Publikasi Jurnal
Publikasi artikel dalam DIMENSI: Jurnal Sains dan Teknologi merupakan kontribusi penting bagi pengembangan pengetahuan ilmiah yang koheren dan bereputasi. Publikasi mencerminkan kualitas karya penulis dan institusi yang mendukung penelitian tersebut. Artikel yang melalui proses penelaahan sejawat mendukung dan merepresentasikan metode ilmiah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam publikasi ilmiah wajib mematuhi standar etika yang berlaku.
Yayasan Yetti Afrida Center, sebagai penerbit DIMENSI: Jurnal Sains dan Teknologi, menjalankan tanggung jawabnya secara serius dalam seluruh tahapan penerbitan. Penerbit berkomitmen memastikan bahwa iklan, cetak ulang, maupun pendapatan komersial lainnya tidak memengaruhi keputusan editorial. Penerbit dan Dewan Editor juga akan bekerja sama dengan jurnal serta penerbit lain apabila diperlukan untuk menjaga etika publikasi dan integritas penelitian.
1. Tugas dan Tanggung Jawab Editor
1.1. Perlakuan Adil dan Independensi Editorial
Editor mengevaluasi naskah yang masuk berdasarkan kualitas akademik, meliputi signifikansi, orisinalitas, validitas metodologis, kejelasan, dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup jurnal. Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh ras, gender, orientasi seksual, asal etnis, kewarganegaraan, keyakinan agama, pandangan politik, atau afiliasi institusi penulis.
Pemimpin Redaksi memiliki kewenangan atas isi editorial dan jadwal penerbitan jurnal. Keputusan editorial harus independen dari pengaruh politik maupun komersial eksternal.
1.2. Kerahasiaan
Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi mengenai naskah yang dikirimkan kepada pihak lain selain penulis korespondensi, mitra bestari, calon mitra bestari, penasihat editorial, dan penerbit sesuai kebutuhan.
1.3. Pengungkapan Informasi dan Konflik Kepentingan
Editor dan anggota Dewan Editor tidak boleh menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh dari naskah yang masuk untuk kepentingan penelitian pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi rahasia dan gagasan yang diperoleh selama proses editorial harus dijaga kerahasiaannya serta tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi.
Editor harus mengundurkan diri dari penanganan naskah apabila terdapat konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, finansial, institusional, atau hubungan lainnya dengan penulis maupun organisasi yang terkait dengan naskah. Dalam keadaan tersebut, naskah akan ditangani oleh editor lain yang memenuhi kualifikasi.
1.4. Keputusan Publikasi
Naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan harus melalui penelaahan sejawat oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian relevan dengan bidang naskah. Pemimpin Redaksi mengambil keputusan akhir berdasarkan validitas dan signifikansi penelitian, komentar mitra bestari, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, serta ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
1.5. Keterlibatan dan Kerja Sama dalam Investigasi
Editor, dengan bekerja sama bersama penerbit apabila diperlukan, harus mengambil tindakan yang tepat ketika muncul dugaan pelanggaran etika pada naskah yang diajukan atau artikel yang telah diterbitkan. Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil, termasuk apabila ditemukan setelah artikel diterbitkan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya masalah etika, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pencabutan artikel, pernyataan keprihatinan, atau pemberitahuan lain yang sesuai dengan pedoman etika publikasi yang berlaku.
2. Tanggung Jawab Etis Mitra Bestari
2.1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Penelaahan sejawat membantu editor mengambil keputusan publikasi yang tepat dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah. Mitra bestari diharapkan memberikan penilaian yang adil, konstruktif, dan ilmiah.
2.2. Ketepatan Waktu
Mitra bestari yang merasa tidak memiliki kompetensi untuk menilai suatu naskah atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang ditentukan harus segera memberi tahu editor dan menolak undangan agar mitra bestari pengganti dapat ditunjuk.
2.3. Kerahasiaan
Naskah yang diterima untuk ditelaah merupakan dokumen rahasia dan tidak boleh diungkapkan, dibagikan, atau didiskusikan dengan pihak yang tidak berwenang. Ketentuan ini juga berlaku bagi mitra bestari yang menolak undangan setelah menerima naskah.
2.4. Objektivitas Penilaian
Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Komentar harus disampaikan dengan jelas, berdasarkan bukti, dan didukung argumentasi yang relevan. Kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan.
2.5. Pengakuan terhadap Sumber
Mitra bestari perlu mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dikutip oleh penulis. Mitra bestari juga harus memberi tahu editor apabila menemukan kemiripan atau tumpang tindih substansial antara naskah yang ditelaah dan karya lain yang telah diterbitkan maupun belum diterbitkan.
2.6. Pengungkapan Informasi dan Konflik Kepentingan
Mitra bestari harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, finansial, institusional, atau hubungan lainnya dengan penulis maupun organisasi yang terkait dengan naskah. Mitra bestari yang memiliki konflik kepentingan harus menolak penugasan tersebut.
Materi yang belum dipublikasikan dan gagasan rahasia yang diperoleh melalui proses penelaahan tidak boleh digunakan untuk penelitian pribadi atau keuntungan mitra bestari tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
3. Tanggung Jawab Etis Penulis
3.1. Standar Pelaporan
Penulis penelitian orisinal harus menyajikan uraian yang akurat mengenai penelitian yang dilakukan dan hasil yang diperoleh, disertai pembahasan objektif tentang signifikansi temuan. Naskah harus memuat detail dan referensi yang memadai agar peneliti lain dapat menilai dan, apabila sesuai, mereplikasi penelitian tersebut.
Pernyataan yang bersifat curang, direkayasa, dipalsukan, atau sengaja tidak akurat merupakan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang tidak dapat diterima.
3.2. Akses dan Penyimpanan Data
Penulis dapat diminta menyediakan data penelitian yang relevan untuk keperluan pemeriksaan editorial. Apabila memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan etika, penulis sebaiknya menyediakan akses terhadap data pendukung bagi peneliti yang memenuhi kualifikasi serta menyimpannya dalam jangka waktu yang wajar, sebaiknya melalui repositori institusi atau repositori bidang ilmu yang sesuai.
Pembagian data harus tetap memperhatikan kerahasiaan dan privasi partisipan, hak kekayaan intelektual, serta ketentuan hukum yang berlaku.
3.3. Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus mengirimkan karya orisinal serta mengakui secara tepat kata-kata, gagasan, data, dan temuan pihak lain melalui sitasi yang benar. Plagiarisme mencakup tindakan menyajikan karya orang lain sebagai karya sendiri, menyalin materi substansial tanpa atribusi, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan pihak lain.
Plagiarisme dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima. Naskah yang dikirimkan dapat diperiksa menggunakan perangkat pendeteksi kemiripan yang sesuai.
3.4. Pengiriman atau Publikasi Ganda
Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang telah diterbitkan atau sedang dipertimbangkan secara bersamaan oleh jurnal lain, kecuali terdapat pengecualian yang secara tegas diperbolehkan, disepakati oleh jurnal terkait, dan sesuai dengan standar etika publikasi.
Publikasi sekunder yang dibenarkan harus memenuhi ketentuan etika yang berlaku, mengakui publikasi primer secara jelas, serta menyajikan data dan interpretasi yang sama secara akurat apabila relevan.
3.5. Kepengarangan Naskah
Kepengarangan harus dibatasi pada individu yang memberikan kontribusi intelektual substansial terhadap penelitian, terlibat dalam penyusunan atau revisi kritis naskah, menyetujui versi akhir, dan bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya.
Individu yang berkontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan harus disebutkan dalam bagian ucapan terima kasih dengan izin yang bersangkutan. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis yang memenuhi kriteria telah dicantumkan, tidak ada kepengarangan yang tidak semestinya, dan seluruh penulis menyetujui naskah akhir serta pengirimannya.
3.6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Penulis harus mengungkapkan konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi penelitian atau interpretasi hasilnya. Konflik tersebut dapat mencakup pendanaan, pekerjaan, konsultansi, honorarium, kepemilikan saham, paten, hubungan profesional, dan afiliasi pribadi yang relevan.
Seluruh sumber dukungan finansial harus dicantumkan, termasuk nomor hibah atau referensi pendanaan apabila tersedia.
3.7. Pengakuan terhadap Sumber
Penulis harus mengutip publikasi dan sumber lain yang memengaruhi penelitian secara tepat. Informasi yang diperoleh melalui percakapan pribadi, korespondensi, atau layanan rahasia tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin yang sesuai dari sumbernya.
3.8. Bahaya Penelitian serta Subjek Manusia atau Hewan
Penulis harus mengidentifikasi secara jelas bahaya yang tidak biasa terkait bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang digunakan dalam penelitian. Penelitian yang melibatkan manusia atau hewan harus mematuhi hukum, persyaratan institusi, dan standar etika yang relevan.
Apabila diwajibkan, naskah harus memuat pernyataan persetujuan dari komite etik yang berwenang serta persetujuan berdasarkan informasi yang memadai dari partisipan manusia. Penulis harus melindungi privasi, kerahasiaan, dan hak partisipan penelitian.
3.9. Penelaahan Sejawat
Penulis diharapkan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penelaahan sejawat dan merespons permintaan editor terkait data, klarifikasi, persetujuan etik, dokumen persetujuan partisipan, dan izin hak cipta apabila diperlukan.
Apabila revisi diminta, penulis harus menanggapi komentar mitra bestari secara sistematis, menjelaskan alasan apabila tidak menyetujui rekomendasi tertentu, serta mengirimkan kembali naskah yang telah direvisi sesuai tenggat waktu.
3.10. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Telah Diterbitkan
Penulis yang menemukan kesalahan atau ketidakakuratan signifikan dalam karya yang telah diterbitkan wajib segera memberi tahu editor atau penerbit dan bekerja sama untuk memperbaiki atau mencabut artikel sesuai kebutuhan.
Apabila jurnal menerima informasi dari pihak ketiga mengenai kemungkinan kesalahan signifikan, penulis harus bekerja sama dalam pemeriksaan dan memberikan bukti yang mendukung keakuratan karya atau melakukan tindakan korektif yang sesuai.
4. Tanggung Jawab Etis Penerbit
4.1. Penanganan Perilaku Publikasi yang Tidak Etis
Dalam kasus dugaan atau terbuktinya pelanggaran penelitian, publikasi curang, atau plagiarisme, penerbit akan bekerja sama dengan editor untuk menyelidiki persoalan dan mengambil tindakan yang sesuai. Tindakan dapat berupa penerbitan koreksi, klarifikasi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat keparahan kasus.
Penerbit harus mengambil langkah yang wajar untuk mengidentifikasi dan mencegah publikasi karya yang melibatkan pelanggaran penelitian serta tidak boleh mendorong atau secara sadar membiarkan praktik publikasi yang tidak etis.
4.2. Akses terhadap Konten Jurnal
Penerbit berkomitmen menjaga ketersediaan dan pelestarian konten ilmiah dalam jangka panjang. Jurnal akan mengambil langkah yang wajar untuk mempertahankan akses terhadap penelitian yang telah diterbitkan melalui pengarsipan dan pelestarian digital yang sesuai.
Bagian A. Publikasi dan Kepengarangan
- Seluruh naskah yang masuk harus melalui proses penelaahan sejawat oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian relevan.
- Jurnal menerapkan proses penelaahan sejawat yang dirancang untuk memastikan evaluasi yang adil dan independen.
- Mitra bestari menilai relevansi, ketepatan metodologis, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa naskah.
- Keputusan editorial dapat berupa diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
- Permintaan revisi dan pengiriman ulang tidak menjamin bahwa naskah akan diterima.
- Naskah yang ditolak tidak secara otomatis dipertimbangkan kembali, kecuali editor secara tegas mengizinkan pengajuan ulang sesuai prosedur jurnal.
- Keputusan publikasi tunduk pada ketentuan hukum dan etika yang berlaku, termasuk mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- Penelitian yang sama tidak boleh diterbitkan secara berulang dalam beberapa publikasi tanpa pengecualian yang dapat dibenarkan secara etis.
Bagian B. Tanggung Jawab Penulis
- Penulis harus memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya orisinal.
- Penulis harus mengungkapkan apakah naskah pernah diterbitkan sebelumnya.
- Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke jurnal lain.
- Penulis harus bekerja sama dalam proses penelaahan sejawat.
- Penulis wajib segera melaporkan kesalahan signifikan dan bekerja sama dalam proses koreksi atau pencabutan.
- Seluruh penulis yang dicantumkan harus memberikan kontribusi substansial terhadap penelitian dan memenuhi kriteria kepengarangan jurnal.
- Penulis harus memastikan bahwa data dan hasil penelitian dilaporkan secara akurat.
- Penulis harus mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.
- Penulis harus mengakui dan mengutip seluruh sumber yang digunakan dalam penyusunan naskah.
- Penulis harus memberi tahu editor mengenai kesalahan yang ditemukan dalam karya yang telah diterbitkan.
Bagian C. Tanggung Jawab Mitra Bestari
- Mitra bestari harus menjaga kerahasiaan informasi naskah dan memperlakukannya sebagai materi yang bersifat rahasia.
- Penelaahan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh memuat kritik pribadi terhadap penulis.
- Mitra bestari harus menyampaikan penilaian secara jelas dengan alasan yang memadai.
- Mitra bestari perlu mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dikutip.
- Mitra bestari harus memberi tahu editor mengenai kemiripan atau tumpang tindih substansial dengan karya lain yang diketahuinya.
- Mitra bestari harus menolak penugasan apabila konflik kepentingan dapat mengganggu objektivitas penilaian.
Bagian D. Tanggung Jawab Editor
- Editor bertanggung jawab mengambil keputusan publikasi sesuai kebijakan editorial jurnal.
- Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan jurnal.
- Editor harus mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam upaya meningkatkan kualitas publikasi.
- Editor harus menjaga kualitas penelitian yang diterbitkan dan integritas rekam ilmiah.
- Editor perlu menerbitkan koreksi atau pemberitahuan lain apabila diperlukan.
- Editor harus memastikan bahwa informasi pendanaan penelitian yang relevan telah diungkapkan.
- Editor harus mendasarkan keputusan pada kualitas akademik, orisinalitas, kejelasan, validitas, dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal.
- Keputusan editorial sebelumnya tidak boleh diubah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Editor harus menjaga kerahasiaan identitas mitra bestari sesuai kebijakan jurnal.
- Editor harus memastikan bahwa penelitian yang diterbitkan memenuhi standar etika yang relevan.
- Editor hanya boleh menerima naskah apabila bukti yang tersedia mendukung keputusan penerimaan.
- Editor harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang kredibel, baik pada karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan, dan melakukan upaya yang wajar untuk menyelesaikannya.
- Editor harus memeriksa dugaan pelanggaran secara adil dan tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan yang tidak didukung bukti.
- Editor harus mengelola konflik kepentingan yang melibatkan staf editorial, penulis, mitra bestari, atau anggota Dewan Editor.




